Monday 14 January 2013

Peran Perawat dalam Pembangunan Kesehatan

Perawat merupakan armada terbesar dalam pelayanan keperawatan namun besarnya kuantitas ini belum di imbangi dengan kualitas pelayanan keperawatan yang baik, potensi dan SDM perawat tidak begitu terlihat, standarisasi kewenangan perawat yang belum tertata rapi, lemahnya regulasi yang mengikat, belum adanya sistem penghargaaan dan pengembangan bagi keperawatan yang jelas, minimnya pengakuan terhadap keperawatan baik dari profesi lain maupun masyarakat. Profesionalisme perawat di Indonesia belum terbangun, padahal di negara lain penghargaan terhadap profesi ini sangat tinggi. Apabila potensi ini dimanfaatkan dengan baik maka perawat akan menjadi garda terdepan dalam peningkatan derajat kesehatan di indonesia. Terlalu banyak permasalahan di dalam keperawatan yang harus dibenahi segera oleh bangsa ini. Artikel ini akan mencoba menganalisis mengapa potensi besar perawat ini tidak bisa di manfaatkan dengan baik dan bagaimana penyelesaiannya melalui pendekatan kebijakan publik. Dengan harapan kompleksitas masalah keperawatan dapat di atasi.
Situasi yang berlangsung saat ini, kompetensi perawat masih diragukan oleh beberapa pihak. Banyak perawat yang belum kompeten melakukan tugasnya, misalnya saja hanya sedikit sekali perawat yang mampu menghafal sedikitnya 8 asuhan keperawatan di luar kepala apalagi menerapkannya, padahal asuhan keperawatan merupakan inti dari pelayanan keperawatan. Untuk meningkatkan kompetensi perawat ini maka perlu adanya koordinasi antara pendidikan dengan praktik di pelayanan, sehingga ada sinkronisasi antara pendidikan dengan kebutuhan tenaga yang dibutuhkan saat ini, kemudian Proses penarikan perawat dari fresh graduate perlu dipertimbangkan kualitasnya. sehingga kualifikasinya sesuai dengan tenaga yang dibutuhkan. Selain itu standar kompetensi wajib untuk menjamin lulusan agar mempunyai kemampuan yang tepat, maka diperlukan uji kompetensi bagi perawat. Uji kompetensi ini akan menyeleksi perawat-perawat yang kompeten dan yang tidak kompeten, sehingga perawat yang tidak kompeten akan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya. Standar kompetensi ini akan menjadi tanggung jawab bagi konsil maupun asosiasi yang ada karena itu di perlukan adanya konsil keperawatan. Kompetensi ini akan menjadi landasan/pondasi bagi lulusan untuk memberikan pelayanan yang baik.
Peningkatan kualitas pelayanan keperawatan juga harus sejalan dengan adanya sistem pendidikan berkelanjutan yaitu pendidikan berlanjut setelah pendidikan profesional pra pelayanan. Perawat profesional harus melanjutkan pendidikan dengan sasaran menjadi mampu memberikan asuhan keperawatan efektif yang paling baru sehingga nantinya yang paling banyak mendominasi di pelayanan adalah perawat lulusan SI. Selain itu perawat juga diharapkan mempunyai skill mix kompetensi (kombinasi dengan tim kesehatan lain). Apilkasinya adalah adanya kerja sama antara dokter, perawat, tenaga kesehatan lain dan tenaga penunjang lainnya. Skill mix kompetensi ini belum berjalan maksimal di indonesia sehingga perlu adanya prosedur dan peraturan yang jelas mengatur kewenangan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk efektifnya skill mix.
Perawat adalah suatu profesi yang sangat mulia, sebuah profesi yang di tuntut harus bekerja semaksimal mungkin untuk bangsa ini dengan regulasi seadanya alias belum adanya regulasi/peraturan yang mengatur dengan jelas tentang profesi tersebut, padahal ciri-ciri sebuah profesi adalah berhak mengatur profesinya sendiri. Yang terjadi di indonesia saat ini, profesi keperawatan di atur oleh pihak-pihak yang tidak mengerti tentang keperawatan itu sendiri, sehingga apa yang di atur tidak sesuai dengan profesi keperawatan. Selain itu kesejahteraan perawat perlu di tingkatkan untuk memberikan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat, salah satu contoh dari tidak adanya regulasi yang jelas terhadap profesi perawat adalah banyak perawat yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan wewenangnya, sehingga menjadi terlupakan dengan asuhan keperawatan yang seharusnya dilakukan sehingga dampak dari asuhan keperawatan tidak di rasakan langsung oleh masyarakat dan hal ini ber imbas kepada minimnya pengakuan dari masyarakat terhadap keperawatan. Disisi lain perawat yang melakukan tindakan yang bukan menjadi wewenangnya akan sangat berbahaya bagi masyarakat maupun perawat itu sendiri, karena itu perlu adanya regulasi yang jelas bagi profesi tersebut. Regulasi tersebut akan mengatur dan memacu perkembangan keperawatan (pendidikan, penelitian dan pelayanan keperawatan) yang sangat pesat.
Pengembangan pelayanan kesehatan sangat di tentukan oleh kebijakan kesehatan yang dibuat oleh pemerintah. Pada kenyataannya belum ada produk kebijakan kesehatan untuk tenaga keperawatan dan perawat tidak ikut terlibat dalam membuat kebijakan tersebut padahal jumlah perawat yang sangat besar merupakan potensi yang besar dalam pengembangan pelayanan kesehatan di indonesia. Keterlibatan perawat dalam perumusan kebijakan dan perencanaan program kesehatan secara nasional sangat penting karena semua kebijakan kesehatan dan program sumber daya manusia kesehatan secara langsung akan mempengaruhi perawat, keterlibatan perawat membantu percepatan perkembangan profesi keperawatan, termasuk kapasitas dalam bekerjasama secara konstruktif dalam sistem kesehatan nasional. Upaya peningkatan pelayanan kesehatan akan dimulai dari bagaimana perawat dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan baik secara nasional maupun di Rumah Sakit
Inti dari semua permasalahan diatas adalah di perlukannya suatu kebijakan dan peraturan. untuk membuat kebijakan maka yang di perlukan pertama sekali adalah data/bukti (evidence base). Bukti akan menjadi alat yang penting untuk melakukan atau mengambil sebuah keputusan yang diperlukan dalam penyelesaian masalah, selanjutnya agar kebijakan ini semakin mudah untuk di realisasikan maka perlu adanya pendekatan elit yang merujuk kepada suatu kenyataan bahwa kelompok atas yang relatif sedikit akan selalu memiliki kekuasaan lebih untuk mengatur kelompok bawah yang relatif banyak yang akan mencerminkan kehendak dan nilai-nilai, misalnya nilai politik, kelompok, golongan, partai, nilai-nilai organisasi,birokrat,nilai-nilai pribadi dan lain-lain. selanjutnya pendekatan kelembagaan dimana dalam model kelembagaan sebuah kebijakan publik diambil, dilaksanakan, dan dipaksakan secara otoritatif oleh lembaga yang ada dalam pemerintahan, misalnya parlemen, kepresidenan, pemerintah daerah dan sebagainya yang memiliki beberapa karakteristik yaitu pemerintah mampu memberikan legitimasi atas kebijakan yang dikeluarkan, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mampu bersifat universal terakhir adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mampu memonopoli paksa semua masyarakat dalam artian mampu menjatuhkan sanksi bagi pelanggar kebijakan. Hal lain yang perlu dilakukan adalah membangun jejaring kebijakan dengan melakukan pendekatan advokasi agar kebijakan publik dapat di terima dan di dukung kuat oleh berbagai pihak caranya dengan melakukan pemahaman dan pengetahuan yang mendalam tentang pihak-pihak yang berkaitan, kemudian pendekatan negosiasi dimana pengambilan kebijakan publik harus mampu berkomunikasi dan melakukan bergaining dengan aktor-aktor lain dalam proses pembuatan keputusan, pendekatan deliberasi publik, pendekatan ini meyakini dan menyarankan perlunya perlibatan publik yang lebih luas baik struktur formal maupun di luar struktur formal.
Keperawatan adalah sebuah profesi yang apabila di optimalkan maka akan membawa pengaruh yang besar terhadap peningkatan derajat kesehatan bangsa. untuk mengoptimalkan tenaga keperawatan ini di perlukan suatu peraturan ataupun kebijakan yang jelas tentang profesi keperawatan dan perlu melibatkan perawat dalam membuat kebijakan itu sendiri. sehingga kebijakan itu sendiri dapat di jadikan sebagai dasar dalam pengembangan keperawatan yang akan berdampak pada perkembangan kesehatan di indonesia. karena itu pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan sejauh mana kebijakan tersebut dapat membawa perubahan terhadap masyarakat dan keperawatan, melibatkan perawat dalam membuat kebijakan kesehatan dan segera mengesahkan UU keperawatan dimana UU keperawatan ini tidak hanya penting bagi perawat tetapi juga bagi masyarakat banyak.

0 komentar:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More